KUHAP Disahkan, Hilman: Harus Kawal Bersama

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang secara tegas dinyatakan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersama dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, serta diberlakukannya berbagai ketentuan penyesuaian pidana sebagai konsekuensi implementasi KUHP nasional, merupakan sebuah tonggak sejarah dan fase baru dalam pembangunan sistem hukum nasional Indonesia.

Perubahan ini bukan semata-mata perubahan norma tertulis, melainkan merupakan ikhtiar kolektif bangsa untuk menghadirkan hukum pidana yang lebih berkeadilan, beradab, dan berakar pada nilai-nilai luhur Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta nilai religius dan kearifan lokal bangsa Indonesia. KUHP nasional membawa semangat keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, yang sejalan dengan prinsip bahwa hukum tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga mendidik, memperbaiki, dan memuliakan martabat manusia.

Dalam perspektif dakwah kebangsaan, momentum berlakunya KUHP nasional dan pengaturan penyesuaian pidana ini harus dimaknai sebagai bagian dari islah al-qanun, yakni upaya perbaikan sistem hukum agar semakin mendekatkan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada nilai keadilan substantif. Hukum harus menjadi wasilah untuk menghadirkan kemaslahatan (jalbul mashalih) dan mencegah kerusakan (dar’ul mafasid), bukan menjadi alat penindasan atau ketidakadilan struktural.
Sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Bali, saya menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera memandang berlakunya rezim hukum pidana nasional ini sebagai amanah besar yang harus dikawal bersama. Partai Keadilan Sejahtera siap berperan aktif, baik melalui fungsi advokasi, pengawasan kebijakan publik, maupun edukasi hukum kepada masyarakat, agar implementasi hukum pidana nasional benar-benar berjalan secara adil, proporsional, dan tidak menyimpang dari tujuan pembentukannya.

Partai Keadilan Sejahtera meyakini bahwa penegakan hukum yang kuat harus dibarengi dengan akhlak penegak hukum yang lurus, integritas yang kokoh, serta keberpihakan yang jelas kepada keadilan dan kemanusiaan. Dalam bahasa dakwah, hukum yang adil adalah bagian dari amar ma’ruf nahi munkar di ruang kebijakan publik, dan keberanian untuk mengoreksi penyimpangan adalah bentuk nyata dari tanggung jawab moral kepada rakyat dan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Oleh karena itu, Partai Keadilan Sejahtera akan terus berdiri di garda terdepan untuk memastikan bahwa berlakunya KUHP nasional, penerapan hukum acara pidana, serta penyesuaian pidana yang menyertainya tidak menjauhkan hukum dari rasa keadilan masyarakat. Sebaliknya, hukum harus semakin menghadirkan rasa aman, kepastian, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana cita-cita luhur para pendiri bangsa.

Dengan semangat melayani dan mengabdi, Partai Keadilan Sejahtera berkomitmen untuk terus mengawal agenda penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kemaslahatan umat dan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@PKS Bali
This error message is only visible to WordPress admins

Error: No feed with the ID 1 found.

Please go to the Instagram Feed settings page to create a feed.

Press ESC to close